Kantor dan Studio
Jl. Desa Tugu Harum, Kec. Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Sumatera Selatan
Pernikahan memiliki makna yang berbeda-beda dalam berbagai agama, termasuk Islam dan hukum negara.
Dalam Islam, pernikahan adalah perjanjian suci yang menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pernikahan dalam Islam dianjurkan untuk dilakukan setelah proses pinangan.
Dalam hukum negara, pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.